Mengapa Setiap Pemilik Kendaraan Harus Memiliki Lahan Parkir: Perspektif Undang-Undang di Indonesia

Undang-undang tentang kewajiban memiliki lahan parkir bagi setiap pemilik kendaraan adalah langkah yang diambil untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas dan kekurangan ruang parkir di Indonesia. Contoh peraturan yang mengharuskan untuk memiliki lahann parkir adalah di Jakarta. Aturan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”

 

Perda No. 5/2014. Aturan wajib punya garasi bagi pemilik kendaraan ini diatur dalam Pasal 140:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Rasionalitas di Balik Kewajiban Memiliki Lahan Parkir:

Kewajiban memiliki lahan parkir bagi setiap pemilik kendaraan bertujuan untuk:

  • Mengurangi Kemacetan: Dengan memiliki lahan parkir sendiri, pemilik kendaraan tidak perlu mencari tempat parkir di jalanan, yang seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
  • Menjamin Keamanan Kendaraan: Lahan parkir yang aman dan terawat dapat mengurangi risiko pencurian atau kerusakan kendaraan.
  • Mendorong Keteraturan: Dengan memiliki lahan parkir yang ditetapkan, akan ada keteraturan dalam penggunaan ruang parkir di sekitar pemukiman atau area komersial.