Status Tanah Hak Guna: Pengertian, Jenis, dan Manfaat
Status Tanah Hak Guna: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Status tanah hak guna merupakan salah satu bentuk penguasaan tanah yang diatur oleh hukum agraria di Indonesia. Hak ini memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu tanpa kepemilikan penuh. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis, dan manfaat dari status tanah