Mendukung Lingkungan Sehat: Undang-Undang Larangan Pembakaran Sampah di Indonesia

Pembakaran sampah adalah praktik yang umum terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk melarang praktik ini. Di bawah ini, kita akan menjelajahi undang-undang yang melarang pembakaran sampah di Indonesia dan mengapa hal ini penting untuk mendukung lingkungan yang sehat.

Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

 

Alasan di Balik Larangan Pembakaran Sampah:

  • Pembakaran sampah menghasilkan emisi gas beracun dan partikel berbahaya yang dapat merusak kualitas udara dan kesehatan manusia.
  • Asap dari pembakaran sampah juga dapat menyebabkan polusi udara dan bau yang tidak menyenangkan, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
  • Pembakaran sampah juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk tanah yang tercemar dan pencemaran air.

 

Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta. Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu. Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Larangan pembakaran sampah di Indonesia merupakan langkah yang penting dalam mendukung lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Namun, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif, serta menciptakan solusi yang lebih baik dalam mengelola sampah demi kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kita dapat memastikan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang.